Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal Segera Diterapkan di Desa dan Kelurahan

img

(Kegiatan verifikasi Posyandu 6 SPM oleh DPMD Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera terealisasikan. Setelah dua bulan fokus tahapan proses verifikasi dan validasi kelembagaan di desa dan kelurahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pastikan saat ini pihaknya fokus melakukan pemetaan di zona hulu dan tengah.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar ke Poskotakaltimnews, Selasa (07/10/2025).

Elvandar mengatakan, proses verifikasi dan validasi posyandu telah dilakukan sejak bulan September. Di bulan Oktober ini, pihaknya fokus melakukan pemetaan di wilayah tengah dan hulu.

Hasil akhirnya, nanti seluruh posyandu yang bertransformasi menjadi 6 SPM telah teregistrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Minggu-minggu ini prosesnya sudah berlangsung di zona hulu. Harapannya semua posyandu yang bertransformasi ke 6 SPM sudah teregistrasi di Kemendagri. Sehingga sudah bisa diaktivasi,” ungkap Elvandar.

Untuk diketahui, Posyandu 6 SPM adalah pengembangan konsep posyandu tradisional yang memperluas cakupan pelayanannya ke enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Nantinya, posyandu ini memiliki pelayanan yang melibatkan lintas OPD. Elvandar mengatakan, bila posyandu sudah bertransformasi menjadi 6 SPM.

Maka sudah bukan lagi posyandu balita, lansia dan posbindu. Tetapi posyandu saja, yang menerapkan pelayanan 6 SPM.

“Kita juga tidak saja melakukan verifikasi dan validasi data terkait posyandu, tapi juga seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, Karang Taruna, dan PKK,” tutup Elvandar. (Adv/Tan)